Pelayanan minimal pendidikan oleh pemerintah daerah:
-
Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan
berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs,
SMA/Madrasah Aliah dari kelompok permukiman permanen di daerah
terpencil;
-
Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI
tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs, SMA/Madrasah Aliayah
tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu)
ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk
peserta didik dan guru, serta papan tulis;
-
Di
setiap SMP/ MTs, SMA/Madrasah Aliah tersedia ruang laboratorium IPA
yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta
didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi
dan eksperimen peserta didik;
-
Di
setiap SD/MI dan SMP/MTs, SMA/Madrasah Aliah tersedia satu ruang
guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru,
kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs,
SMA/Madrasah Aliah tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari
ruang guru.
-
Di
setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta
didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan
untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
-
Di
setiap SMP/MTs dan SMA/Madrasah Aliah tersedia 1 (satu) orang guru
untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu
orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
-
Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi
kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik;
-
Di setiap SMP/MTs
tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70%
dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki
sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40%
dan 20%;
-
Di setiap SMP/MTs
tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata
pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris
-
Semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik;
-
Semua kepala SMP/MTs dan kepala SMA/Madrasah Aliah berkualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
-
Semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik
S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
-
Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan
untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan
proses pembelajaran yang efektif
-
Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap
bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan
supervisi dan pembinaan.
Pelayanan minimal pendidikan oleh satuan pendidikan :
-
Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan
kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set
untuk setiap peserta didik;
-
Setiap SMP/MTs dan SMA/Madrasah Aliah menyediakan buku teks yang
sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata
pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
-
Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri
dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe),
contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta
IPA;
-
Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi,
dan setiap SMP/MTs dan SMA/Madrasah Aliah memiliki 200 judul buku
pengayaan dan 20 buku referensi;
-
Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan,
termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik,
dan melaksanakan tugas tambahan;
-
Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34
minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut :
a) Kelas I – II : 18 jam
per minggu;
b) Kelas III : 24 jam
per minggu;
c) Kelas IV - VI : 27
jam per minggu; atau
d) Kelas VII - IX : 27
jam per minggu;
-
Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
sesuai ketentuan yang berlaku;
-
Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang
disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang
diampunya;
-
Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk
membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
-
Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik
kepada guru dua kali dalam setiap semester;
-
Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta
hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada
akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta
didik;
-
Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan
akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian
akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan
rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong
atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten Parigi Moutong pada
setiap akhir semester; dan
-
Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen
berbasis sekolah (MBS)
|